Besok Kasus TPI Diputuskan
Rabu, 30 Maret 2011 – 19:31 WIB
Antara 2003-2010, Tutut berjuang untuk menuntut haknya yang secara melawan hukum dilanggar oleh Hary Tanoe, yakni PT BKB yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan surat kuasa tidak sah dalam RUPSLB yang digelar 18 Maret 2005 guna mendelusi 75 persen saham Tutut serta adanya pemblokiran akses Sisminbakum.
"Terakhir, Dirjen AHU Menkumham pada 8 Juni 2010 mencabut akta pengesahan RUPSLB versi Hary Tanoe. Surat Menkumham bernomor C-07564. HT. 01.04 tahun 2005 tertanggal; 21 Maret 2005 itu dibatalkan demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)