Besok Kasus TPI Diputuskan
Rabu, 30 Maret 2011 – 19:31 WIB
"Namun pada perkembangannya, surat kuasa ini disalahgunakan Hary Tanoe. Pengusaha Surabaya itu menggelar RUPSLB dengan agenda mengambil-alih saham PT CTPI dan mengganti jajaran direksinya pada 21 Juni 2003," ujarnya.
Karena disalahgunakan, Tutut mencabut surat kuasa sekaligus membatalkan “investment agreement” pada 16 Maret 2005. Karena terjadi hal-hal yang dianggap di luar/melebihi batas-batas kesepakatan, menyalahgunakan kepercayaan dan melampaui kewenangan yang diberikan. Pada 17 Maret 2005, Tutut sebagai pemegang saham mayoritas menggelar RUPSLB untuk mengganti pengurus PT CTPI yang dibentuk Hary Tanoe, imbuhnya.
Namun pendaftaran hasil RUPSLB ditolak akses pengesahannya oleh Sisminbakum yang saat itu dikelola kakak Hary Tanoe, tanpa alasan yang jelas. Pada tanggal 18 Maret 2005 Hary Tanoe menggelar RUPSLB “tandingan” dengan secara tidak sah tetap menggunakan surat kuasa 21 juni 2003 yang pada 16 Maret 2005 telah dicabut.