Dalam kasus Hambalang ini, lanjutnya, KPK tidak mungkin hanya bekerja berdasarkan tudingan seseorang. Terlepas seseorang itu punya bukti atau tidak, punya kepentingan jahat atau tidak. Karenanya semua harus diperiksa sampai berkesesuaian dengan fakta, peristiwa, dan alat bukti lain yang ada.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus proyek pembangunan