Besok, KPK Kembali Periksa Anas
Selasa, 03 Juli 2012 – 10:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mantan Ketua Umum PB HMI itu akan kembali dicecar Tim Penyidik KPK, Rabu (4/7) besok. "Besok, Anas diperiksa lagi untuk dimintai keterangan soal Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Selasa (3/7).
Menurut Johan, dalam sepekan ini penyelidik KPK terus melakukan pendalaman terhadap penyelidikan kasus Hambalang. Hasil pemeriksaan itu, imbuh dia, akan dibahas kembali dalam gelar perkara yang dilakukan akhir pekan nanti.
"Dalam sepekan ini KPK masih butuh mendalami penyelidikan Hambalang dengan meminta keterangan sejumlah pihak," tambahnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus proyek pembangunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Industri Desain Costume Toys Diyakini Raih Market Besar di Indonesia
-
Kla Project Sukses Gelar Konser 36 Tahun Berkarya
-
Honorer Sambut Kehadiran Menteri Rini, Prabowo Singgung Masalah Era Jokowi | Reaction JPNN
-
Dian Piesesha Hadirkan Kenangan Manis di Panggung Golden Boutique
-
Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Melalui MSPP, Kementan Gencarkan Uji Mutu Benih Demi Dukung Swasembada Pangan
Senin, 28 Oktober 2024 – 15:37 WIB - Humaniora
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Makin Banyak Masalah, Honorer Tendik Meratap
Senin, 28 Oktober 2024 – 15:30 WIB - Sosial
Kembara Nusa Beri Akses Pengobatan Gigi Gratis Bagi Masyarakat Sumba
Senin, 28 Oktober 2024 – 14:02 WIB - Hukum
Saras Gerindra: Setelah Heboh Polemik Pemecatan Ipda Rudy, BBM di NTT Jadi Lancar
Senin, 28 Oktober 2024 – 14:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Menjelang Laga Melawan Persib Bandung, Agen Ungkap Alasan Ezra Walian Cabut ke Persik Kediri
Senin, 28 Oktober 2024 – 11:59 WIB - Kriminal
Pelaku Penyanderaan Bocah di Pejaten Ternyata Bapak Kandung Korban
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:00 WIB - Hukum
Ratusan Guru Berdoa di PN: Bebaskanlah Honorer Supriyani, Selama Ini Mengabdi, Digaji Rp300 Ribu
Senin, 28 Oktober 2024 – 12:46 WIB - Jatim Terkini
Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga, BEM FISIP Unair Dibekukan
Senin, 28 Oktober 2024 – 09:34 WIB - Hukum
Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:34 WIB