Besok, Penyidik Kejaksaan Sambangi Mabes Polri
Periksa Gayus Tambunan dan Hapisan HutagalungSenin, 05 April 2010 – 17:55 WIB
Kosekwensi dakwaan ini adalah pada kebebasan hakim untuk menjatuhkan vonis. Seharusnya, dari pasal itu dikenakan sebagai dakwaan kumulatif (beruntun) sehingga semua pasal itu terkena pada terdakwa, bukan salah satu pasal saja. "Hasil kajian dari tim eksaminator ini kumulatif, bukan alternatif. Pencucuian uang dan penggelapan, inilah mengapa dikatakan tidak cermat," tambah Didiek Darmanto.
Sebagaimana diketahui, dalam SPDP disebut tiga pasal sangkaan atas Gayus yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Namun yang diajukan ke majelis hakim, hanya pencucian uang dan penggelapan dengan dakwaan pasal alternatif. Ini kemudian yang dinilai sebagai kelalaian, yang membuat Gayus, bebas dari semua dakwaan itu.(zul/jpnn)