Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besok, Sidang Perdana di MK

Judicial Review Pasal Pembentukan Panwaslu

Senin, 01 Maret 2010 – 20:18 WIB
Besok, Sidang Perdana di MK - JPNN.COM
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada besok (2/3) di Ruang Sidang Panel lantai 4, Gedung MK. "Sidangnya besok ya," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada JPNN, Senin (1/3) malam.

Agenda acara sidang perdana yaitu pemeriksaan pendahuluan. Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK. Hal itu tertuang dalam surat panggilan MK dengan Nomor 141.11/PAN.MK/II/2010 yang ditandatangani oleh Panitera, Zaenal Arifin Hoesein.

Dalam keterangan resminya, Bawaslu menjelaskan, dalam surat panggilan tertanggal 25 Februari 2010 itu Panitera MK menjelaskan sesuai perintah Hakim dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk member keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.

Melalui surat panggilan tersebut,  MK memberitahukan kepada pemohon yaitu Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Bambang Eka Cahya Widodo dan Wirdyaningsih sebagai pemohon serta Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum dari pemohon untuk menghadiri Sidang yang digelar pada pukul 14.00 WIB.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News