Besok, Sidang Perdana di MK
Judicial Review Pasal Pembentukan PanwasluSenin, 01 Maret 2010 – 20:18 WIB
Dalam keterangan resminya, Bawaslu menjelaskan, dalam surat panggilan tertanggal 25 Februari 2010 itu Panitera MK menjelaskan sesuai perintah Hakim dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk member keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.
Melalui surat panggilan tersebut, MK memberitahukan kepada pemohon yaitu Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Bambang Eka Cahya Widodo dan Wirdyaningsih sebagai pemohon serta Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum dari pemohon untuk menghadiri Sidang yang digelar pada pukul 14.00 WIB.