Besok, Sidang Perdana di MK
Judicial Review Pasal Pembentukan PanwasluSenin, 01 Maret 2010 – 20:18 WIB
Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU pada Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU 22 Tahun 2007 yang bertentangan dengan asas lembaga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. (sam/jpnn)