Besok Sidang Praperadilan kasus Setnov, KPK Harus Cepat
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov.
Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. "Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan," terangnya.
Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov.
Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.
"Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov," imbuh Boyamin. (tyo/lum)