Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur

Selasa, 02 Juli 2024 – 14:20 WIB
Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur - JPNN.COM
Tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas dalil permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menepis seluruh dalil yang dimohonkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7).

Polda Jabar selaku termohon dalam sidang praperadilan itu menyatakan bahwa penangkapan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah sesuai prosedur. 

"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," kata Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani ditemui seusai sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon di PN Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (2/7). 

Nurhadi menjelaskan bahwa prosedur sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan gelar perkara

Begitu juga terhadap Pegi Setiawan, juga dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri sejumlah pihak.

"Di dalam gelar perkara sebelum menetapkan tersangka itu, (polisi) sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan. Kemudian, barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ungkapnya.

"Saya dahulu pernah jadi wassidik juga seperti itu, setiap kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melalui gelar perkara," tambah perwira menengah Polri, itu.

Adapun Polda Jabar dalam sidang tersebut membacakan 42 halaman berkas terkait tanggapan atas dalil permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Pegi Setiawan yang diwakili kuasa hukumnya.

Polda Jabar menegaskan penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, sudah sesuai prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News