Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
MK Putuskan Pasal 63 ayat (2) UU 32/2004 Masih BerlakuSenin, 19 Juli 2010 – 19:44 WIB
Dalam pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan, "Dalam hal salah 1 (satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur."
Bestari menilai, bunyi ketentuan itu bersifat diskriminatif dan merugikan dirinya sebagai calon. Karena menurut ketentuan itu, dia tidak bisa ikut tahapan pemilukada selanjutnya karena pasangannya meninggal dunia di masa kampanye.