Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
MK Putuskan Pasal 63 ayat (2) UU 32/2004 Masih BerlakuSenin, 19 Juli 2010 – 19:44 WIB
"Dengan kata lain, calon kepala daerah tersebut, tidak dapat diajukan secara sendiri-sendiri sebagai salah satu calon kepala daerah dan/atau calon wakil kepala daerah, sehingga pada akhirnya calon tersebut tidak dipilih secara sendiri-sendiri melainkan dipilih sebagai satu kesatuan pasangan calon," demikian pertimbangan putusan MK, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin(19/7).
Pada bagian lain, putusan MK mengatakan, sebagai negara yang menganut falsafah Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meninggalnya salah satu pasangan calon sehingga menyebabkan pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada adalah suatu takdir Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi oleh manusia. "Ia berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya," kata hakim MK.
Menurut Mahkamah tidak ada pemberlakuan berbeda atas setiap orang atau kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang menimbulkan pelanggaran atas prinsip kepastian hukum yang adil dengan berlakunya ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam putusannya Mahfud MD menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."