Betapa Susahnya Mertua Punya Menantu Sontoloyo Seperti Ini
jpnn.com, PONTIANAK - HN berurusan dengan polisi karena menggelapkan sepeda motor milik mertuanya, Nilawati Bujang.
Saat ini, wanita 40 tahun itu sudah ditahan di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (24/4).
Petugas juga menangkap Sudarto yang menjadi penadah. Sudarto juga sudah ditahan.
Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun penjara.
Husni menerangkan, penggelapan ini berawal ketika HN meminjam sepeda motor Honda Beat milik Nilawati, Jumat (13/4).
Ulah HN membuat Nilawati menderita kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Senin (23 April) malam diketahui sepeda motor korban berada di rumah Sudarto di Gang Sekawan,” jelas Husni.