Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bety, Pembobol Dana Pensiun Pertamina Senilai Rp 1,4 Triliun Ditangkap di Kemang

Rabu, 03 Maret 2021 – 12:11 WIB
Bety, Pembobol Dana Pensiun Pertamina Senilai Rp 1,4 Triliun Ditangkap di Kemang - JPNN.COM
Bety (kedua dari kanan) diamankan tim Tangkap Buronan Kejagung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat di Mampang Prapatan, Jaksel pada Selasa (2/3/2021) malam. (ANTARA/HO-Kejari Jakarta Pusat)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meringkus perempuan bernama Bety, terpidana kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun.

Bety ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D No.15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/3).

"Terpidana termasuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/3).

Ashari menjelaskan bahwa Bety tercatat sebagai Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat pembobolan dapen PT Pertamina.

Perempuan berusia 43 tahun itu dinyatakan terlibat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara itu.

Sementara itu, Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui Kasi Intelijen menyebutkan terpidana Bety akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.

Proses eksekusi itu berdasarkan pada petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020 yang menyatakan Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bety dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Bety ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D No.15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA