Bety, Pembobol Dana Pensiun Pertamina Senilai Rp 1,4 Triliun Ditangkap di Kemang
Rabu, 03 Maret 2021 – 12:11 WIB
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: