Beuh... Baca Deh Kronologi Tante Digoyang Tetangga Versi Tersangka, Hmmm
Usai melampiaskan nafsunya, YS kemudian keluar dari kamar lewat jendela tadi. Tetapi, selang beberapa jam, ia kembali masuk ke kamar Dv.
Meski di atas ranjang Dv ada seorang anak, YS tetap nekat melakukan aksinya. Saat itulah perbuatan tidak senonohnya ketahuan.
Mau tidak mau, mandor itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bandar Sekijang. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.
Kapolsek Bandar Sekijang AKP Adi Pranyoto SH, membenarkan adanya kejadian itu.
“Kini pelaku telah kita amankan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek. (MXQ/ray/jpnn)