Bharada S Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri KKEP) menggelar sidang etik terhadap Bharada S atas dugaan ketidakprofesionalan dalam bertugas di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, sidang etik terhadap Bharada S digelar pukul 13.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (12/9).
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," ujar Nurul di Mabes Polri, Senin.
Perwira menengah Polri itu mengatakan sidang etik Bharada S menghadirkan tiga orang saksi, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.
Bharada S disidang etik karena tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," ujar Nurul.
Sidang etik Bharada S sendiri dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.