Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi Setahun, Ternyata Pelaku Intimidasi 2 Wartawan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun terhadap ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.
Putusan itu dibacakan oleh majelis KKEP saat Bharada Sadam menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (12/9).
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dikutip dari TV Polri, Senin (12/9) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Bharada Sadam telah melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis yang tengah meliput di rumah Ferdy Sambo.
Menurutnya, Bharada Sadam juga menghapus foto dan video hasil liputan kedua jurnalis tersebut.
"(Dia) Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Ferdy Sambo," ujar Rahmat.
Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain demosi, Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.