BI Batasi Kepemilikan Bank
Kamis, 19 Juli 2012 – 09:12 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan kepemilikan saham di bank umum. Bank sentral menetapkan batasan maksimal kepemilikan saham untuk bank umum 20-40 persen. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/ 8 /PBI/2012 yang diumumkan kemarin disebutkan, kepemilikan saham bank dibatasi maksimal 40 persen dari modal untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank maupun bukan bank. Untuk pemegang saham berbadan hukum bukan lembaga keuangan maksimal 30 persen. Sedangkan kategori perorangan pada bank umum konvensional hanya boleh memiliki bank 20 persen dari modal bank. Untuk bank syariah, pemegang saham perorangan dibatasi maksimal 25 persen. BI merinci, pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan atau hubungan acting in concert, ditetapkan sebagai satu pihak.
Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain komitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
BI juga memberikan pengecualian untuk bank yang tengah dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam aturan itu disebutkan, pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh LPS dan bank dalam pengawasan khusus dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham. Setelah itu, bank wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan kepemilikan saham di bank umum. Bank sentral menetapkan batasan maksimal kepemilikan saham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
Sabtu, 16 November 2024 – 06:24 WIB - Makro
Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
Sabtu, 16 November 2024 – 06:07 WIB - Bisnis
Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
Sabtu, 16 November 2024 – 03:35 WIB - UMKM
Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
Sabtu, 16 November 2024 – 03:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
Sabtu, 16 November 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Erick Bingung dengan Keputusan Shin Tae Yong Mencoret Eliano dari Timnas
Sabtu, 16 November 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
Sabtu, 16 November 2024 – 06:57 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 07:53 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Garuda Dicukur Samurai Biru, Shin Tae Yong Singgung Pemain Ini
Sabtu, 16 November 2024 – 05:46 WIB