BI Cermati Perkembangan E-Money
Perusahaan Telekomunikasi sudah Melakukan Praktik PerbankanSenin, 20 Juni 2011 – 08:28 WIB
Dalam kesempatan itu Diffy juga mengungkapkan, pihaknya meminta kepada tiga perusahaan asing yang sudah banyak dikenal dalam hal sistem pembayaran untuk menempatkan server di Indonesia. Hal itu dilakukan demi kepentingan warga negara Indonesia yang menggunakan jasa layanan pembayaran dari tiga perusahaan asing itu.
"Kita sedang paksa perusahaan-perusahaan yang sudah established di bidang payment system untuk punya server di indonesia. Itu cuma ada tiga (perusahaan). Ini demi kepentingan nasional. Minimal mereka menaruh server di sini agar data nasabah kita tidak dipakai di luar negeri," pungkasnya.
Sedangkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Ashwin Sasongko menyatakan, perkembangan pola transaksi elektonik memang harus terus dicermati. Menurutnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tranfer Dana yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang berlaku curang dalam kegiatan di dunia maya.