BI Cermati Perkembangan E-Money
Perusahaan Telekomunikasi sudah Melakukan Praktik PerbankanSenin, 20 Juni 2011 – 08:28 WIB
Bahkan dalam UU Tranfer Dana, imbuhnya, bank harus tanggaung jawab jika sampai terjadi salah pengiriman dana sementara pengirim sudah mencantumkan data yang benar. "UU Transfer dana ini melindungi pengirim dan penerima uang dari kesalahan yang terjadi," pungkasnya seraya menambahkan, adanya keterlambatan pengiriman oleh bank juga memungkinkan pengirim menerima kompensasi.(ara/jpnn)