BI Edarkan Rupiah ke Perbatasan
Jumat, 09 Desember 2011 – 10:20 WIB
PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdagangan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 21 dan 23 yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan uang rupiah dalam transaksi resmi. Setiap orang atau badan memiliki dua kewajiban, yakni menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya,serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.
Lalu bagaimana dengan maraknya penggunaan Ringgit Malaysia di perbatasan Kalimantan Barat-Serawak?
Direktur Direktorat Pengedaran Uang Bank Indonesia Mokhammad Dakhlan menjawab diplomatis. Menurutnya soal undang-undang tersebut berhubungan dengan penafsiran. “Sebaiknya masalah tersebut ditanyakan ke Kementerian Keuangan saja. Kita tidak bisa memberikan jawaban,” katanya saat berkunjung ke redaksi Pontianak Post (Group JPNN), Lantai 5 Graha Pena Pontianak, Jalan Gajah Mada 2-4, kemarin (8/12).
Namun, untuk menjadikan Rupiah tuan rumah di negeri sendiri, Dakhlan mengatakan BI akan memperbanyak pengedaran di wilayah perbatasan. “Tugas kami adalah mengedarkan uang sampai ke daerah terpencil sekalipun, termasuk ke wilayah perbatasan,” ujar dia.
PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
Minggu, 24 November 2024 – 19:00 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB