BI Edarkan Rupiah ke Perbatasan
Jumat, 09 Desember 2011 – 10:20 WIB
PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdagangan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 21 dan 23 yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan uang rupiah dalam transaksi resmi. Setiap orang atau badan memiliki dua kewajiban, yakni menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya,serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.
Lalu bagaimana dengan maraknya penggunaan Ringgit Malaysia di perbatasan Kalimantan Barat-Serawak?
Direktur Direktorat Pengedaran Uang Bank Indonesia Mokhammad Dakhlan menjawab diplomatis. Menurutnya soal undang-undang tersebut berhubungan dengan penafsiran. “Sebaiknya masalah tersebut ditanyakan ke Kementerian Keuangan saja. Kita tidak bisa memberikan jawaban,” katanya saat berkunjung ke redaksi Pontianak Post (Group JPNN), Lantai 5 Graha Pena Pontianak, Jalan Gajah Mada 2-4, kemarin (8/12).
Namun, untuk menjadikan Rupiah tuan rumah di negeri sendiri, Dakhlan mengatakan BI akan memperbanyak pengedaran di wilayah perbatasan. “Tugas kami adalah mengedarkan uang sampai ke daerah terpencil sekalipun, termasuk ke wilayah perbatasan,” ujar dia.
PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Daerah
Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:43 WIB - Riau
2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:55 WIB - Sumsel
Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:26 WIB - Daerah
806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
Jumat, 03 Mei 2024 – 05:31 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2024 Indonesia Vs Thailand, Cek Susunan Pemain
Jumat, 03 Mei 2024 – 06:12 WIB - Humaniora
Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:02 WIB - Sport
STY Bongkar Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Ada Perbedaan Level
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:23 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Kalah, STY Blak-blakan Ungkap Hal yang Membuatnya Kesulitan
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:52 WIB