BI Edarkan Rupiah ke Perbatasan
Jumat, 09 Desember 2011 – 10:20 WIB
PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdagangan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 21 dan 23 yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan uang rupiah dalam transaksi resmi. Setiap orang atau badan memiliki dua kewajiban, yakni menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya,serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.
Lalu bagaimana dengan maraknya penggunaan Ringgit Malaysia di perbatasan Kalimantan Barat-Serawak?
Direktur Direktorat Pengedaran Uang Bank Indonesia Mokhammad Dakhlan menjawab diplomatis. Menurutnya soal undang-undang tersebut berhubungan dengan penafsiran. “Sebaiknya masalah tersebut ditanyakan ke Kementerian Keuangan saja. Kita tidak bisa memberikan jawaban,” katanya saat berkunjung ke redaksi Pontianak Post (Group JPNN), Lantai 5 Graha Pena Pontianak, Jalan Gajah Mada 2-4, kemarin (8/12).
Namun, untuk menjadikan Rupiah tuan rumah di negeri sendiri, Dakhlan mengatakan BI akan memperbanyak pengedaran di wilayah perbatasan. “Tugas kami adalah mengedarkan uang sampai ke daerah terpencil sekalipun, termasuk ke wilayah perbatasan,” ujar dia.
PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
Jumat, 08 November 2024 – 22:50 WIB - Sumsel
Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
Jumat, 08 November 2024 – 22:20 WIB - Riau
Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Jumat, 08 November 2024 – 19:51 WIB - Riau
SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
Jumat, 08 November 2024 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Deep Learning Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Sabtu, 09 November 2024 – 05:37 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dokter Forensik Ungkap Luka Paha Siswa, Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati, Alasannya Masuk Akal
Sabtu, 09 November 2024 – 06:00 WIB - Kriminal
WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
Sabtu, 09 November 2024 – 04:50 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 9 November 2024
Sabtu, 09 November 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
Pentolan PPPK Bersuara soal Gaji & Karier seperti PNS, Berani Menyebut Angka, Wouw
Sabtu, 09 November 2024 – 06:56 WIB