BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2012 – 03:30 WIB
Ketiga, ikuti proses mediasi, di mana tandatangani perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan. Keempat, laksanakan akta kesepakatan dengan melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan. (ari)