BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2012 – 03:30 WIB
Sementara itu perbankan merupakan salah satu upaya melindungi nasabah terutama nasabah kecil. Dengan mediasi tersebut penyelesaian kasus perbankan yang bermacam-macam dapat diselesaikan. Namun, pihaknya mengharapkan ada juga dispute resolution di perbankan sebelum masuk ke mediasi.
"Di antara bank dan nasabah sudah selesai tidak perlu ke mediasi. Tapi kalau masing-masing punya pendirian baru ke mediasi. Mediasi itu lapis kedua. Kita berharap efektif pada lapis pertamanya. Masing-masing bank punya unit dan fungsi menangani dispute resolution," kata Muliaman.
Muliaman menuturkan, sesuai aturan pada bank dibentuk unit dan fungsi untuk penyelesaian kasus nasabah dengan bank. "Kalau sudah selesai tidak perlu dibawa ke BI. Kita ingin efektifkan pada tingkat BI dan banknya. Kalau tak selesai juga di mediasi baru ambil jalur formal," tutur Muliaman.