BI Kaji Stop Debt Collector
Kamis, 07 April 2011 – 00:20 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan meninjau kembali aturan mengenai penggunaan jasa penagihan (debt collector) oleh perbankan. Hal itu dilakukan paska meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PBB) Irzen Okta dikantor Citibank. "Kita akan lakukan review lagi peraturan mana yang bisa diperketat, atau mungkin (perbankan) tidak boleh lagi gunakan debt collector, mungkin saja tidak bank tidak usah gunakan lagi jasa pihak ketiga," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Rochadi dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI dan Citibank di gedung DPR, Rabu (6/4).
BI memang memperbolehkan bank menggunakan jasa ketiga untuk penagihan kredit. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran BI No.11/10/DADP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pada halaman 38 surat edaran itu disebutkan penerbit kartu yang menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit dapat dilakukan.
Syaratnya, pertama, jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk kolektibilitas diragukan atau macet. Kedua, penagihan pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Ketiga, didalamnya juga memuat klausul tentang tanggung jawab penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain.
JAKARTA - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan meninjau kembali aturan mengenai penggunaan jasa penagihan (debt collector) oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:25 WIB - Bisnis
Kolaborasi Regional Kunci Percepatan Transisi Energi di Asia Tenggara
Kamis, 28 November 2024 – 09:08 WIB - Bisnis
Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
Kamis, 28 November 2024 – 03:25 WIB - Bisnis
Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
Rabu, 27 November 2024 – 20:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Pilkada
Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Kamis, 28 November 2024 – 04:50 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 November 2024 – 06:59 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Pilkada
Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
Kamis, 28 November 2024 – 06:23 WIB