BI Minta Notaris Mundurkan Tanggal Akta FPJP untuk Bank Century
Lebih lanjut Buntario mengaku diminta forum agar mencantumkan tanggal 14 November sebagai tanggal pembuatan akta meskipun akta baru selesai tanggal 15 November. "Itu yang inisiatif (dibuat tanggal 14 November 2008) BI," ujarnya.
Buntario mengaku tidak tahu alasan pencantuman tanggal 14 November dalam akta perjanjian. Meski demikian, ia menyatakan saat akta perjanjian ditandatangani, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi Bank Century.
Namun menurut Buntario, dokumen yang ada sudah memenuhi prosedur. Sedangkan dokumen yang kurang tidak terlalu signifikan.
"Yang utama sudah lengkap yaitu hak tanggungan nasabah itu sudah lengkap. Yang kurang itu seperti data-data debitur dan lain-lain," tandas Buntario.
Dalam surat dakwaan Budi, pencairan FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008 sekitar pukul 20.43 WIB senilai Rp 356,8 miliar. Padahal saat pencairan dana FPJP tahap 1 belum ada penandatanganan akta perjanjian FPJP antara BI dengan Bank Century. (gil/jpnn)