BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
BI Tangkal Spekulasi RupiahKamis, 13 November 2008 – 09:03 WIB
Mulai hari ini bank sentral mencegah transaksi valuta asing untuk kegiatan spekulatif. Seluruh pihak, selain bank, harus memiliki underlying transaksi untuk perdagangan valas di atas USD 100 ribu per bulan. Dan, nasabah individu diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk transaksi dalam jumlah itu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom mengatakan, peraturan tersebut tetap berlandasan sistem devisa bebas yang dianut Indonesia. ''Perlu ditegaskan, ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital yang membatasi arus modal lintas negara,'' kata Miranda di gedung BI, Jakarta, kemarin (12/11).