BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
BI Tangkal Spekulasi RupiahKamis, 13 November 2008 – 09:03 WIB
Pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia, dan pihak asing, dapat dengan bebas membeli valuta asing. Baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif. Keharusan pencantuman tujuan penggunaan valas untuk perdagangan di atas USD 100 ribu dimaksudkan untuk mengurangi aksi spekulasi.
Hal itu juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah. ''Transaksi valuta asing yang dilakukan nasabah bank, baik individu, badan hukum Indonesia, maupun pihak asing, harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil,'' kata Miranda.
Guru besar Universitas Indonesia itu menegaskan, pelemahan rupiah saat ini bukan karena ada aksi spekulasi. ''Ini bukan spekulasi, tapi karena kurangnya pasokan USD. Ada capital outflow di Indonesia,'' ujar perempuan yang selalu mewarnai rambutnya itu.