Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BI Sanksi 34 Eksporter

Migas Asing Sengaja Langgar Aturan DHE

Kamis, 10 Januari 2013 – 02:51 WIB
BI Sanksi 34 Eksporter - JPNN.COM
BI, lanjut dia, memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi aturan DHE. Misalnya, perusahaan tambang batu bara yang sepanjang tahun lalu menerima DHE USD 17 miliar melalui bank dalam negeri, lalu perkebunan kelapa sawit USD 11,6 miliar, mesin dan mekanik USD 7,4 miliar, tekstil USD 7 miliar, serta bahan kimia USD 6,7 miliar. "Itu sektor penyumbang DHE terbesar," katanya.

     

Adapun bank devisa dengan layanan dan pelaporan DHE paling bagus adalah BCA, Bank Mandiri, Citibank, BNI, HSBC, Sumitomo Mitsui Banking, DBS Indonesia, BRI, CIMB, dan Standard Chartered.

Direktur Komersial dan Bisnis Perbankan Bank Mandiri Sunarso mengatakan, bank di dalam negeri merespons positif aturan DHE karena bisa memperkuat pasokan valuta asing. Namun, dia juga menginginkan agar BI tidak hanya mewajibkan penerimaan melalui bank dalam negeri, tapi juga menyimpannya di bank dalam negeri. "Supaya kami bisa mengelolanya," ucapnya. (owi/kim)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News