BI Sanksi 34 Eksporter
Migas Asing Sengaja Langgar Aturan DHEKamis, 10 Januari 2013 – 02:51 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan atau eksporter nakal pun harus menerima sanksi dari BI. Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistyowati mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada eksporter yang tidak membayar devisa ekspor melalui bank dalam negeri dalam batas waktu yang sudah ditentukan. "Mereka dikenai denda, sebagian sudah membayar," ujarnya, Rabu (9/1).
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksporter wajib menerima seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia, paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Eksporter yang melanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa. Adapun jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling besar Rp 100 juta. Bagi eksporter yang tidak membayar denda, maka akan dikenai sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:31 WIB - Ekonomi
Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:26 WIB - Bisnis
Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:42 WIB - Bisnis
Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB