BI Segera Terbitkan Peraturan Fintech
”Supaya kami lihat bagaimana profil risikonya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya. Jadi, bisa terjadi perlindungan konsumen,” jelasnya.
Meski PBI tentang regulasi fintech dan sandbox belum diterbitkan, sekitar 60 perusahaan yang bergerak di sistem pembayaran itu telah melakukan konsultasi dengan BI.
”Tentu setelah PBI keluar, baru mereka mendaftar secara resmi,” imbuh Evi.
Berdasar data BI yang bersumber dari statita.com, total nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai USD15,02 miliar pada 2016.
Artinya, terjadi pertumbuhan 24,6 persen dari akhir 2015.
Tahun ini nilai transaksi fintech diprediksi mencapai USD 18,65 miliar. (ken/c24/noe)