BI Segera Terbitkan Peraturan Fintech
jpnn.com, JOGJA - Bank Indonesia (BI) terus mematangkan regulasi tentang pengawasan sistem pembayaran pada perusahaan jasa keuangan dalam jaringan alias financial technology (fintech).
Menurut rencana, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang model bisnis, sistem pembayaran, dan pengawasan (fintech sandbox) terbit pada kuartal terakhir tahun ini.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menuturkan, sejak November tahun lalu, pihaknya membuat unit khusus BI Fintech Office (BI-FTO).
Unit tersebut membahas kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran yang terkait industri fintech.
”BI-FTO ini memiliki mandat untuk mempertahankan tingkat lapangan kerja industri fintech melalui peraturan berimbang yang memperhitungkan inovasi yang berkembang pesat,” jelas Mirza dalam acara The 6th International Accounting Conference di Hotel Tentrem, Jogjakarta, kemarin (28/8).
Tindak lanjut dari keberadaan BI-FTO adalah fintech regulation and regulatory sandbox yang menjadi platform bagi start-up digital untuk meluncurkan model bisnis.
”Platform itu diperlukan bagi start-up untuk memenuhi kriteria yang ditentukan BI sebelum memasuki sandbox,” terangnya.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean menguraikan, perusahaan fintech nanti diwajibkan mendaftar untuk menjalani penilaian dalam berbagai aspek dalam regulatory sandbox.