BI Siapkan Lembaga Kliring dan Penjamin Pasar
jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) berupaya mengurangi potensi risiko dari transaksi di pasar keuangan. Bank sentral tersebut mempersiapkan pembentukan lembaga kliring dan penjaminan.
Lembaga Central Counterparty (CCP) tersebut bertugas menyelenggarakan kliring, penjamin transaksi, dan melakukan manajemen risiko di pasar keuangan.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyatakan, CCP bertugas mendeteksi dan mencegah kegagalan pelaksanaan dan penyelesaian transaksi keuangan.
Terutama transaksi yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik bagi pasar. ’’Nanti CCP perannya pada transaksi derivatif yang dilakukan di luar bursa atau over-the-counter,’’ ujarnya.
CCP akan berada di antara pembeli dan penjual. Dengan demikian, setiap pelaksanaan transaksi derivatif di luar bursa harus dilakukan melalui CCP. Dalam posisi novasi tersebut, CCP wajib menjamin keberlangsungan transaksi keuangan.
Lembaga CCP akan meningkatkan standardisasi manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, serta memudahkan pengaturan dan pengawasan transaksi keuangan.
Dengan adanya CCP, risiko gagal kliring pada setiap transaksi keuangan dapat dikurangi. Dengan demikian, pasar keuangan tetap kondusif.
Pengembangan CCP sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai bagian kemitraan G-20. Indonesia juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas perekonomian negara-negara anggota G-20.