BI Terkesan Menghindar
Tak Penuhi Panggilan Timwas CenturyRabu, 10 April 2013 – 06:56 WIB
Fakta kedua kata Bambang, penandatanganan perjanjian itu seolah-olah telah sesuai ketentuan, sehinga FPJP dapat dicairkan pada hari itu juga.
Padahal menurut Bambang, ada sejumlah keganjilan yang mengindikasikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan cenderung proforma serta tidak valid. " Jadi perlu dilakukan rekonstruksi," tandasnya. (gil/jpnn)