Biadab, Bapak Setubuhi Putri Kandung, Kakaknya Ikut-ikutan, Lihat Tuh Tampangnya
Ayah korban, M saat diinterogasi mengaku pernah menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali.
Awal perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban pada saat tidur. Dan setelah melakukan hubungan badan tersebut pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Kemudian, lanjut Dewi Komalasari, pelaku kembali menggarap anaknya di kiosnya yang berlokasi di depan Pasar Duman.
“Terakhir kali melakukan pada hari Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 WITA di kios milik pelaku,” tegas Kapolsek Dewi, Kamis (29/4).
Kemudian dari kakak kandung korban juga mengakui telah menyetubuhi adiknya. Hal itu dilakukan A hanya sekali di rumah. Kejadiannya sekitar Februari 2021.
Untuk proses lebih lanjut, kasus kini dilimpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
"Informasi detailnya silakan nanti ke PPA Polresta Mataram,” pungkas Dewi. (der/radar lombok)