Biadab! BN Menyetubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil
Persetubuhan Pertama Tahun 2017
Dari hasil pemeriksaan, BN mengakui aksi biadab itu pertama kali dilakukannya pada Agustus 2017, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengajak anaknya untuk melakukan persetubuhan. Namun, DM menolak ajakan tersebut," ungkap Donni.
Lantaran anaknya menolak, BN malah mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani permintaannya.
Akhirnya, DM pun menuruti kemauan ayahnya pada tanggal 15 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kejadian itu, tersangka sering melakukan persetubuhan dengan anaknya tersebut.
"Kadang seminggu tiga kali, kadang setiap hari tergantung pada kemauan dan kondisi di rumah. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban," tutur Kompol Donni.
Atas kelakuannya itu, tersangka BN dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak.(antara/jpnn)