Biadab! BN Menyetubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil
jpnn.com, PURBALINGGA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menangkap BN (41) yang menyetubuhi anak kandung hingga korban berinisial DM (16) hamil.
"Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh BN (41) terhadap anak kandungnya berinisial DM (16)," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Senin siang (24/7).
Kasus inses itu terungkap setelah ibu korban, MSI (39) curiga melihat kondisi anaknya agak gemuk dan mengeluh lemas serta perutnya membesar.
MSI lantas membawa sang putri ke RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan air seni menggunakan alat tes kehamilan, hasilnya ternyata positif hamil.
Setelah itu MSI menanyakan soal kehamilan itu kepada anaknya dan DM pun mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan ayah kandungnya, BN.
"Setelah mendengar pengakuan DM, ibu korban kemudian melaporkan kepada kakaknya, MBR (49). Pakde korban itu selanjutnya lapor ke kepolisian," ucap Donni.
Atas laporan itu, personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga bergerak menangkap BN pada tanggal 19 Mei 2023.