Biadab, Oknum Polisi Briptu CH Mencabuli Anak Tirinya, Pengakuan Tersangka
Rabu, 28 September 2022 – 04:59 WIB
Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terkait proses peradilan CH.
“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” katanya. (mcr27/jpnn)