Biadab! Pria Ini Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Anak Laki-Laki
Selasa, 02 Agustus 2022 – 18:03 WIB
Seusai melakukan pelecehan, pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada masing-masing korban.
Kompol Agus menyebut perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali sejak Mei lalu.
"Pelaku diketahui belum beristri. Sementara tiga korbannya merupakan tetangga pelaku," bebernya.
Polisi hingga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kompol Agus. (antara/jpnn)