Biang Kerok Listrik Padam Akhirnya Digulung Polisi
Selain pelaku, satu unit mobil Kijang Kapsul Nopol B 1530 BSA SSA yang digunakan untuk membawa barang curian, satu buah linggis, gunting besar, dan timbangan duduk diamankan polisi. “Dua pelaku (Faturohman dan Hafid-red) diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana,” kata Yudhis.
Pejabat Keselamatan Kesehatan Kerja Keamanan dan Lingkungan (K3L) pada PLN ULP Cilegon Widias Ariyadi mengaku, aksi pencurian tersebut membuat perusahaan milik negara itu merugi hingga Rp200 juta. Selain kerugian material, pencurian tersebut menyebabkan layanan listrik terganggu.
"Kami berterima kasih kepada polisi karena telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya. (bam/nda/ira)