Biar Tak Terjerumus Utang, Yuk Pelajari Beda Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Multiguna
2. Kredit Multi guna (Kredit dengan Agunan)
Kredit Multi guna adalah kredit yang diberikan jika kita memberi jaminan kepada bank berupa aset. Aset yang bisa dijaminkan adalah Sertifikat rumah atau BPKB Kendaraan Bermotor seperti Mobil dan Motor. Oleh karena itu, umumnya kredit ini disebut Gadai Sertifikat Rumah. Gadai BPKB Mobil, atau Gadai BPKB Motor.
Segala sesuatu yang memiliki nilai jual tinggi dan memang pantas untuk dijadikan jaminan. Pihak bank perlu menyeleksi kreditur yang akan mengambil pinjaman. Kredit jenis ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan, yaitu:
Kelebihan dari Kredit Multiguna adalah :
a. Jumlah uang yang dapat dipinjam relatif besar bisa sampai miliaran rupiah
b. Waktu untuk mengembalikan kredit bisa sampai maksimal lima tahun, bahkan bisa lebih sesuai perjanjian dengan pihak bank
c. Diperuntukan untuk usaha-usaha.