Biaya Politik 2014 Tetap Mahal
Jadi Jalan Masuknya Para Pemilik ModalKamis, 19 April 2012 – 06:14 WIB

Menurut Abdullah, kooptasi para pemilik modal sulit dihindarkan karena pengaturan dana kampanye di UU Pemilu pascarevisi masih sekadar formalitas. Misalnya, dia mengungkap ketentuan pasal 134 dan 135 yang mengatur kewajiban menyerahkan laporan dana kampanye. Seperti halnya ketentuan sebelum direvisi, kewajiban pelaporan dana kampanye masih tetap berada di partai politik (parpol).
"Padahal, sudah menjadi rahasia umum, perputaran uang itu lebih banyak dilakukan individu peserta politik," tandasnya. Dengan demikian, masyarakat pun masih akan tetap sulit mengetahui laporan dana kampanye calon yang akan dipilihnya.