Biaya Politik 2014 Tetap Mahal
Jadi Jalan Masuknya Para Pemilik ModalKamis, 19 April 2012 – 06:14 WIB
Pandangan senada disampaikan peneliti CSIS Philips J. Vermonte. Dia juga menangkap bahwa para anggota DPR terkesan sengaja tidak mengatur ketentuan terkait dana kampanye di UU Pemilu secara mendetail. "Korupsi politik pada 2014 masih akan terjadi. Kita akan sedih, tapi sulit untuk bisa berbuat apa-apa," kata Philips.
Salah satu yang disorot adalah ketiadaan pengaturan pengeluaran dana kampanye. UU Pemilu hanya mengatur sedikit kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dan menyerahkan daftar penyumbang kepada KPU. Selain itu menyerahkan sumbangan yang melebihi jumlah maksimal kepada KPU. "Tapi, kenyataannya pada Pemilu 2009 jumlah dana kampanye yang ada di dalam laporan tidak sesuai dengan pengeluaran riil," bebernya.
Secara terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mengakui bahwa pembatasan dana belanja kampanye memang telanjur tidak diatur. Karena di level UU sudah tidak diatur, akibatnya terobosan lewat peraturan KPU tidak diperlukan lagi.