Biaya Swab Test Rp900 Ribu, Ada Komponen Pengelolaan Limbah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga batas tertinggi biaya tes usap (swab test) mandiri senilai Rp 900 ribu.
Angka ini ditetapkan pemerintah karena terjadi disparitas tarif swab test di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah ditetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengutip laman covid19.go.id, Sabtu (3/10).
Kadir menjelaskan, penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu.
Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.
“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” tambah Kadir