Bibit-Chandra Enggan Komentari PK
Kamis, 10 Juni 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait rencana Jaksa Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Keduanya menganggap bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang sempat dikantongi namun akhirnya dibatalkan pengadilan, adalah murni kewenangan kejaksaan.
Bibit Samad Rianto yang dihubungi wartawan melalui telpon di KPK, Kamis (10/6) petang, menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi apapun opsi yang ditempuh kejaksaan. Meski demikian Bibit juga mengatakan, PK adalah kewenangan kejaksaan sepenuhnya sebagai pihak yang menerbitkan SKPP.
"Itu kewenangan Jaksa. Saya tidak dalam posisi berpendapat untuk diri saya selaku TSK (tersangka) dalam kasus yang direkayasa ini," tandasnya.
Sementara Chandra Hamzah juga tak mau berkomentar banyak soal PK yang diajukan kejaksaan itu. "Itu domainnya kejaksaan," kilah Chandra.
JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
Rabu, 20 November 2024 – 06:57 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
Rabu, 20 November 2024 – 06:17 WIB - Hukum
Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
Rabu, 20 November 2024 – 06:00 WIB - Hukum
Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
Rabu, 20 November 2024 – 05:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Rabu 20 November 2024: Baik Melakukan Pekerjaan Anyam-anyaman
Rabu, 20 November 2024 – 05:48 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB