Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
Setelah Permohonan PK Tak Diterima MAJumat, 08 Oktober 2010 – 16:16 WIB
Ketiga, Kejaksaan dapat mengesampingkan perkara, atau melanjutkan perkaranya ke pengadilan. "Apapun yang diambil Kejagung siap. Hanya yang disayangkan garis hukum yang diinginkan Presiden tak dilaksanakan oleh Kejagung. Bola sekarang ada di Kejaksaan. Kita menunggu langkah kejaksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung tentang pembatalan SKPP oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10). "Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10).