Bibit Senang Jaksa Banding
Selasa, 20 April 2010 – 19:38 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Bibit berkali-kali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, yakni melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Dikatakan, sesuai persidangan di MK pada 3 November 2009, sudah jelas bahwa kasus yang menimpanya itu adalah rekayasa.
“Sudah jelas itu, yang dituduhkan ke saya rekayasa,” katanya. Saat ditanya apakah putusan praperadilan ini bagian dari rekayasa karena KPK sedang menangani kasus-kasus besar seperti skandal bailout Bank Century dan traveller cheque pemilihan deputy senior gubernur BI, Bibit tidak membantah kemungkinan itu.
“Semua bisa dihubung-hubungkan dengan kejadian yang mendahului atau sesudahnya. Sah-sah saja menghubung-hubungkan. Tapi saya tegaskan, kita tak akan mengurani kecepatan KPK dalam menangani kasus. (pra/sam/jpnn)