Bidan Kepincut Seragam Polisi Bodong, Duit Rp 142 Juta Pun Melayang
Rabu, 02 Desember 2015 – 04:53 WIB
"Pelaku sudah diamankan dan dalam proses pengembangan. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan anacaman hukuman penjara empat tahun," kata Chrisman. (cr13/ray)