Bidik Djoko, KPK Tak Mau Terbebani Mabes Polri
Jumat, 28 September 2012 – 20:02 WIB
Lantas apakah KPK akan melakukan upaya paksa jika Djoko tetap mangkir pada pemanggilan kedua pekan depan? Johan menegaskan bahwa KPK belum berniat melakukan upaya paksa atas Djoko. "Belum ada opsi itu," pungkasnya.
Dalam kasus yang menjadi rebutan dua institusi hukum ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), serta Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Hanya saja untuk tiga nama selain Djoko, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.(fat/jpnn)