Bidik Politisi PDIP, KPK Terus Kumpulkan Bukti
Pemberi Suap Pemilihan DGS BI Bakal DiseretRabu, 17 Februari 2010 – 17:37 WIB
Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang bisa dibidik bukan hanya penerima suap, tetapi juga pemberinya.
Lebih lanjut Jasin mengatakan, dalam kasus dugaan suap pada pemilihan DGS Gubernur BI pada 2004 yang mengantarkan Miranda Gultom sebagai pengganti Anwar Nasution itu KPK memang telah menetapkan empat tersangka penerima suap yakni Endin Aj Soefihara, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu dan Udju Djuhaeri sebagai tersangka.