Ditambahkannya, Syekh Puji dibebaskan di putusan sela karena pemeriksaan di PN Ungaran Semarang belum memeriksa materi perkara. Pemeriksaan hanya menyangkut dakwaan yang dianggap majelis tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga PN Ungaran memutuskan Syekh Puji dikeluarkan dari tahanan.(viv/JPNN)
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI benar-benar tak bisa menerima vonis bebas terhadap Syekh Puji melalui putusan sela majelis hakim di Pengadilan